****Cover Buku-buku Media Hidayah****


Kitab syarah (penjelasan) atas kitab Lumatul Itiqad karya Imam Ibnu Qudamah yang disusun dan diberi komentar yang jelas oleh Syaikh Muhammmad bin Shalih Al Utsaimin ini kami ketengahkan dengan tujuan agar kaum muslimin dapat melihat akidah yang benar dan murni yang diyakini oleh Al Firqatun Najiyah, golongan yang senantiasa mendapat pertolongan Allah sampai hari kiamat, atau biasa juga diistilahkan dengan Ahlussunnah wal jamaah. Sebagai tambahan pengetahuan, untuk yangbelum mengenal Ibnu Qudamah, beliau adalah seorang imam yang berakidah bersih, ahli ibadah, peniti jejak salaf, dan imam dalam ilmu dan amal. Begitu kuatnya atsar (pengaruh) akidah yang bersih ini terhadap gaya hidup beliau, sampai-sampai kaum muslim ketika itu berkata: ''Barangsiapa yang melihatnya seolah-olah dia melihat seorang sahabat Nabi Shalallahu alihi wassalam.'' Imam Ibnul Qayyim juga telah menukil satu poin dari kitab ini dan menuangkan dalam kitabnya yang berjudul Ijtima Al Juyus Al Islamiyah. Beliau memulai penukilannya dengan mengatakan: ''Seluruh kelompok yang ada telah sepakat menerima pendapat Syaikhul Islam Muwaffaqudin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Al Maqdisi. Lebih dari itu mereka juga mengagungkan dan mengakui beliau sebagai imam, kecuali kelompok Jahmiyah atau Muaththilah''


Bahwasanya bahasa arab adalah bahasa Al-Qur'an. Sedangkan memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah suatu kewajiban. Dan untuk bisa memahaminya secara sempurna diperlukan pengenalan serta pengetahuan bahasa arab secara mendalam. Buku sistem cepat belajar bahasa arab ini disajikan dengan methode yang praktis, disertai contoh-contoh, uraian dan latihan,sehingga memudahkan dan mempercepat anda dalam belajar


Karya fenomenal Ibnu Taimiyah, beliau mengingatkan tentang akidah firqatun-najiyah (kelompok yang selamat) yang mendapat pertolongan sampai hari kiamat yaitu ahlus-sunnah wal-Jamaah. Mereka yang beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kebangkitan setelah kematian dan beriman kepada takdir baik dan takdir buruk. Buku ini secara garis besar berisi: Detail dari Sifat-sifat Allah Taala yang disebutkan dalam Al-Quran, Sifat-sifat Allah yang disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Sifat Mahatinggi Bagi Allah. Sifat Mahadekat Bagi Allah. Al Quran Kalamullah. Iman Kepada Penglihatan Orang Mukmin Pada Hari Kiamat. Iman Kepada Hari Akhir. Kejadian di Alam Kubur. Tentang Kiamat Kubra.Iman Kepada Qadar. Al Iman Sikap Ahlus Sunnah wal Jamaah Terhadap Para Sahabat. Karomah Para Wali. Jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sikap Ahlus Sunnah terhadap Amar Maruf dan Nahi Munkar

Ilmu Musthalahil Hadist adalah judul asli kitab ini, karya Syaikh Muhammad ibnu Utsaimin, berisi tentang hal-hal sebagai berikut sebagaimana dituturkan penulisnya : ''Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur`an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.'' (QS. Al Hijr: 9).Sementara itu, orang yang berdalil dengan hadits memerlukan dua kali penelitian. Pertama, meneliti validitas (keabsahan) hadits tersebut. Apakah berasal dari Nabi shalallahu alahi wassalam ataukah bukan. Hal ini dilakukan karena tidak semua hadits yang dinisbatkan kepada Nabi berderajat shahih. Kedua, meneliti indikasi hukum yang ditunjukkan oleh hadits tersebut. Langkah pertama yang disebutkan diatas, membutuhkan berbagai kaidah dan hukum yang dapat membedakan keabsahan setiap hadits yang dinisbatkan kepada Nabi shalallahu alaihi wa salam. Manakah diantara hadits tersebut yang dapat diterima atau ditolak. Dan para ulama telah melakukan hal tersebut dan menamakannya dengan ilmu musthalahul hadits. Dalam bidang ini, kami menyusun sebuah kitab berukuran sedang yang mencakup berbagai perkara penting yang terdapat dalam disiplin ilmu Hadist. Dan kitab ini kami beri judul dengan Mushthalahul Hadits. Buku ini saya bagi menjadi dua bagian. Hanya kepada Allah saya memohon agar menjadikan amal kami ini ikhlas untuk mencari Wajah-Nya, diridlai oleh-Nya, dan bermanfaat bagi para hamba-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pemurah lagi Mahamulia.

Al-Ushul min Ilmil Ushul adalah judul asli kitab ini, karya Syaikh Muhammad ibnu Utsaimin. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut. Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: ''Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya.'' Di antara arti ini adalah dasar tembok, yaitu pondasinya dan pokok pohon (akar) yang menjadi dasar semua cabangnya. Fiqh secara bahasa artinya fahm ( ) ''memahami''. Secara istilah artinya: ''Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (terapan) dengan dalil-dalilnya secara rinci.'' MENGETAHUI maksudnya dengan ilmu dan zhann (dugaan) karena hukum fiqih itu kadang-kadang diketahui secara yakin dan kadang sebatas dugaan sebagaimana yang terdapat dalam banyak masalah fiqih. HUKUM-HUKUM SYARIAT maksudnya hukum-hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan haram. Hukum-hukum akal tidak termasuk dalam kriteria ini. Misalnya, mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian. Begitu juga hukum-hukum adat kebiasaan keluar dari bab ini. Misalnya, mengetahui turunnya kabut/hujan rintik-rintik pada malam hari saat musim dingin jika cuaca sedang bersih/cerah. BERSIFAT AMALIAH maksudnya yang tidak berhubungan dengan keyakinan (i-tiqad), seperti shalat dan zakat. Hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan keluar dari kriteria ini, seperti tauhidullah dan mengenal asma’ dan sifat. Ini semua tidak dinamakan fiqih menurut istilah. DENGAN DALIL-DALILNYA SECARA RINCI maksudnya dalil-dalil fiqih yang disertakan dengan masalah-masalah fiqih yang rinci. oleh karena itu, ushul fiqih keluar dari kriteria ini karena pembahasan dalam ushul fiqih hanya tentang dalil-dalil yang bersifat global (ijmal). Kedua, berdasarkan kedudukannya sebagai sebuah nama bagi bidang ilmu tertentu. Ushul fiqih didefinisikan sebagai: ''Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara ijmal (global), cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan keadaan orang yang menyimpulkan hukum tersebut.'' SECARA GLOBAL maksudnya kaidah-kaidah umum, tidak tercakup di dalamnya dalil-dalil secara rinci. Dalam ushul fiqih, dalil-dalil tersebut hanya disebutkan sebagai contoh-contoh penerapan kaidah. CARAMENYIMPULKAN HUKUM DARI DALIL-DALIL TERSEBUT maksudnya mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil yang ada dengan mempelajari hukum-hukum dari lafal-lafal (yang ada pada dalil) dan jenis penunjukan/kandungannya apakah itu umum atau khusus, ithlaq atau taqyid, nasikh atau mansukh, maupun yang lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut dimungkinkan menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqih. KEADAAN ORANG YANG MENYIMPULKAN HUKUM maksudnya mengetahui keadaan orang yang menyimpulkan hukum, yaitu mujtahid. Ia dinamakan mujtahid karena ia sendiri yang mengambil hukum-hukum dari dalil-dalilnya karena telah mencapai derajat untuk melakukan ijtihad. Mengetahui keadaan seorang mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya, dan sejenisnya dibahas dalam ilmu ushul fiqih.

;;