****Cover Buku-buku Media Hidayah****


Al-Ushul min Ilmil Ushul adalah judul asli kitab ini, karya Syaikh Muhammad ibnu Utsaimin. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut. Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: ''Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya.'' Di antara arti ini adalah dasar tembok, yaitu pondasinya dan pokok pohon (akar) yang menjadi dasar semua cabangnya. Fiqh secara bahasa artinya fahm ( ) ''memahami''. Secara istilah artinya: ''Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (terapan) dengan dalil-dalilnya secara rinci.'' MENGETAHUI maksudnya dengan ilmu dan zhann (dugaan) karena hukum fiqih itu kadang-kadang diketahui secara yakin dan kadang sebatas dugaan sebagaimana yang terdapat dalam banyak masalah fiqih. HUKUM-HUKUM SYARIAT maksudnya hukum-hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan haram. Hukum-hukum akal tidak termasuk dalam kriteria ini. Misalnya, mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian. Begitu juga hukum-hukum adat kebiasaan keluar dari bab ini. Misalnya, mengetahui turunnya kabut/hujan rintik-rintik pada malam hari saat musim dingin jika cuaca sedang bersih/cerah. BERSIFAT AMALIAH maksudnya yang tidak berhubungan dengan keyakinan (i-tiqad), seperti shalat dan zakat. Hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan keluar dari kriteria ini, seperti tauhidullah dan mengenal asma’ dan sifat. Ini semua tidak dinamakan fiqih menurut istilah. DENGAN DALIL-DALILNYA SECARA RINCI maksudnya dalil-dalil fiqih yang disertakan dengan masalah-masalah fiqih yang rinci. oleh karena itu, ushul fiqih keluar dari kriteria ini karena pembahasan dalam ushul fiqih hanya tentang dalil-dalil yang bersifat global (ijmal). Kedua, berdasarkan kedudukannya sebagai sebuah nama bagi bidang ilmu tertentu. Ushul fiqih didefinisikan sebagai: ''Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara ijmal (global), cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan keadaan orang yang menyimpulkan hukum tersebut.'' SECARA GLOBAL maksudnya kaidah-kaidah umum, tidak tercakup di dalamnya dalil-dalil secara rinci. Dalam ushul fiqih, dalil-dalil tersebut hanya disebutkan sebagai contoh-contoh penerapan kaidah. CARAMENYIMPULKAN HUKUM DARI DALIL-DALIL TERSEBUT maksudnya mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil yang ada dengan mempelajari hukum-hukum dari lafal-lafal (yang ada pada dalil) dan jenis penunjukan/kandungannya apakah itu umum atau khusus, ithlaq atau taqyid, nasikh atau mansukh, maupun yang lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut dimungkinkan menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqih. KEADAAN ORANG YANG MENYIMPULKAN HUKUM maksudnya mengetahui keadaan orang yang menyimpulkan hukum, yaitu mujtahid. Ia dinamakan mujtahid karena ia sendiri yang mengambil hukum-hukum dari dalil-dalilnya karena telah mencapai derajat untuk melakukan ijtihad. Mengetahui keadaan seorang mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya, dan sejenisnya dibahas dalam ilmu ushul fiqih.

1 komentar:

Irwan ML Aji mengatakan...

Bagaimana kalau mau pesan buku ini. Ada no kontak yg bisa dihubungi?